GEMOLONG - Para pemilik kios di Pasar Gemolong II dihimbau oleh Pemkab Sragen untuk tidak sembarangan menyewakan kios mereka. Karena banyak Kasus penyalahgunaan fungsi kios sebagai tempat karaoke yang meresahkan warga, agar dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pemilik kios di pasar tersebut.
Ketua Pengelola Pasar Gemolong, Joko Supriyanto, ketika ditemui Solopos di kantornya, Kamis (14/3), mengatakan pihaknya telah menghubungi pemilik kios di kompleks Pasar Gemolong II yang digunakan sebagai tempat karaoke, Senin (4/3) lalu. Dua pemilik kios, menurutnya telah memenuhi panggilan pengelola pasar, Rabu (6/3).
Ia menuturkan, para pemilik kios mengaku telah dibohongi oleh penyewa kios. Penyewa mengatakan kepada pemilik kios akan menggunakan kios untuk berjualan makanan dan menjadikan kios tersebut sebagai toko kelontong, bukan tempat karaoke.
“Para pemilik kios mengatakan tidak akan memperpanjang sewa kiosnya kepada pengelola karaoke yang menggunakan kios mereka. Mereka mempersilahkan jika masyarakat ingin menyegel tempat karaoke di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, keadaan Pasar Gemolong II terbuka, tidak tertutup seperti Pasar Gemolong I. Hal itu membuat para pemandu karaoke terlihat berkeliaran di wilayah tersebut sehingga membuat resah warga sekitar Pasar Gemolong.
Hal ini pun lantas muncul desakan dari warga untuk menutup tempat karaoke yang berdekatan dengan pemukiman.
“Kalau masyarakat menghendaki penutupan tempat karaoke itu, muspika, pengelola pasar dan masyarakat bisa menyegel bersama tempat itu. Jadi, penutupan tempat hiburan bukan semata kepentingan salah satu pihak,” terangnya.
Ketua Pengelola Pasar Gemolong, Joko Supriyanto, ketika ditemui Solopos di kantornya, Kamis (14/3), mengatakan pihaknya telah menghubungi pemilik kios di kompleks Pasar Gemolong II yang digunakan sebagai tempat karaoke, Senin (4/3) lalu. Dua pemilik kios, menurutnya telah memenuhi panggilan pengelola pasar, Rabu (6/3).
Ia menuturkan, para pemilik kios mengaku telah dibohongi oleh penyewa kios. Penyewa mengatakan kepada pemilik kios akan menggunakan kios untuk berjualan makanan dan menjadikan kios tersebut sebagai toko kelontong, bukan tempat karaoke.
“Para pemilik kios mengatakan tidak akan memperpanjang sewa kiosnya kepada pengelola karaoke yang menggunakan kios mereka. Mereka mempersilahkan jika masyarakat ingin menyegel tempat karaoke di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, keadaan Pasar Gemolong II terbuka, tidak tertutup seperti Pasar Gemolong I. Hal itu membuat para pemandu karaoke terlihat berkeliaran di wilayah tersebut sehingga membuat resah warga sekitar Pasar Gemolong.
Hal ini pun lantas muncul desakan dari warga untuk menutup tempat karaoke yang berdekatan dengan pemukiman.
“Kalau masyarakat menghendaki penutupan tempat karaoke itu, muspika, pengelola pasar dan masyarakat bisa menyegel bersama tempat itu. Jadi, penutupan tempat hiburan bukan semata kepentingan salah satu pihak,” terangnya.
Sumber: solopos