Home » , » Pungutan PKL Alun-Alun Kidul (Alkid) Diduga Ilegal

Pungutan PKL Alun-Alun Kidul (Alkid) Diduga Ilegal

Written By Unknown on Wednesday, March 20, 2013 | 16:44

PKL Alkid
SOLO – Pungutan pada pedagang kaki lima (PKL) di lokasi Alun-alun Kidul (alkid) dituding jadi pungutan siluman. Pasalnya, baik Pemkot Solo ataupun Keraton Surakarta Hadiningrat tidak jadi menarik pungutan tersebut.

Menurut info yang dikumpulkan solopos di Alkid, rabu (20/3/2013), PKL mengaku ditarik Rp. 1.500 sampai Rp. 20.000/hari untuk melakukan aktivitas di sana. Salah seorang pedagang bakso bakar, Jumirin, 27, mengaku ditarik pungutan Rp.1.500/hari untuk berjualan di Alkid. Didalam bukti pungutan tertulis Keraton Solo. “Biasanya diberi karcis, terkadang juga tidak dikasih. Umumnya nariknya sore hari,” tuturnya pada solopos.

Perihal seirama dikatakan Badrun, 80. PKL yang berjualan di Alkid sejak beberapa puluh tahun lalu ini ditarik Rp. 1.500 - Rp. 2.000 /hari yang dibayar tiap-tiap dua pekan sekali. Pada awal berjualan, Badrun mengaku belum ditarik pungutan. Tetapi, tambahnya, saat ini pungutan jadi perihal jamak di lokasi cagar budaya tersebut. “Dulu terkadang pemkot yang narik, terkadang juga orang pribadi, barangkali dari keraton. Tidak jelas siapa yang menarik,” ungkapnya.

Badrun mengaku tidak keberatan dengan pungutan tersebut. Pasalnya, ia menyebut besaran penarikan telah dirapatkan berbarengan pihak Keraton. Dirinya apalagi kerap diajak rapat Satpol PP berkenaan operasionalisasi PKL di Alkid. “Punya hak apa Pemkot melarang kami. Ini kan lokasi Keraton. Keraton saja membolehkan kok,” Tukasnya.

Menurut info, pungutan yang ditarik dari pedagang variatif bergantung besar usahanya. Becak hias sebagai ikon Alkid apalagi ditarik Rp. 20.000 /hari per becak. Menanggapi perihal tersebut, Pengageng Parentah Pariwisata serta Museum Keraton Surakarta, KP Satrio Hadinagoro mengaku tidak paham mengenai ihwal pungutan. Tetapi ia berpendapat pada prinsipnya Pemkot memiliki hak menarik retribusi di lokasi tersebut. “Kalau yang narik atas nama Keraton saya jadi tidak paham. Yang jelas bukan hanya saya.”

Kepala Dinas pengelolaan Pasar, Subagiyo, waktu didapati di Balaikota, menjelaskan pungutan di luar ketetapan Pemkot punya potensi ilegal. “Kami merujuk aturan saja. Kami tidak memungut di sana dikarenakan itu bukan hanya lokasi PKL.” Sesaat Sekretaris Daerah Solo, Budi Suharto, menegaskan lokasi Alkid harusnya steril dari PKL. Dekda menegaskan Keraton tidak dapat terlepas dari Pemkot serta bikin ketentuan sendiri.

“Alkid itu Cagar Budaya, bukan hanya untuk pasar tumpah.” Sesaat itu, Kepala Satpol PP, Sutarjo, justru tetap gamang saat menindakPKL Alkid. Pihaknya mengaku tetap butuh membahas sejauh mana penindakan dibutuhkan. pasalnya, perihal itu menyangkut Keraton serta situasi sosial yang sudah terbentuk. “Lagipula mereka tidak permanen. kami belum dapat mengambil keputusan.”
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
 
Copyright © 2013. Informasi Seputar SOLORAYA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website | Proudly powered by Blogger