SUKOHARJO – Sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan bahwa saat ini tidak ada lagi program pemutihan sertifikat. Program BPN yang saat ini sedang berjalan adalah prona (proyek agraria nasional).
“Prona sudah berjalan dan proses pengumpulan berkas di tingkat desa/kelurahan sedangkan proda masih tahap koordinasi sehingga tak ada program pemutihan,” ujar Budi Santoso, saat ditemui Solopos di kantornya, Rabu (13/3/2013).
Budi menjelaskan, biaya sertifikat telah diatur dalam PP Nomor 13/2012 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Besarnya biaya, ujarnya, tergantung luas lahan. “Bisa kurang dari Rp1 juta atau lebih dari Rp1 juta tergantung luas lahan.”
Menanggapi keluhan warga bahwa proses penyertifikatan lama hingga satu tahun sampai dua tahun, mantan Kepala BPN Palembang ini, juga mengatakan tergantung objek sertifikat. “Jika sertifikat itu baru maka harus melalui pengumuman status tanah tersebut. Apakah bermasalah atau tidak. Ada sanggahan atau tidak. Jika ada masih menunggu putusan dari pengadilan sedangkan jika tidak ada sanggahan didaftarkan untuk diproses menjadi sertifikat.”
“Prona sudah berjalan dan proses pengumpulan berkas di tingkat desa/kelurahan sedangkan proda masih tahap koordinasi sehingga tak ada program pemutihan,” ujar Budi Santoso, saat ditemui Solopos di kantornya, Rabu (13/3/2013).
Budi menjelaskan, biaya sertifikat telah diatur dalam PP Nomor 13/2012 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Besarnya biaya, ujarnya, tergantung luas lahan. “Bisa kurang dari Rp1 juta atau lebih dari Rp1 juta tergantung luas lahan.”
Menanggapi keluhan warga bahwa proses penyertifikatan lama hingga satu tahun sampai dua tahun, mantan Kepala BPN Palembang ini, juga mengatakan tergantung objek sertifikat. “Jika sertifikat itu baru maka harus melalui pengumuman status tanah tersebut. Apakah bermasalah atau tidak. Ada sanggahan atau tidak. Jika ada masih menunggu putusan dari pengadilan sedangkan jika tidak ada sanggahan didaftarkan untuk diproses menjadi sertifikat.”
Sumber: solopos